Pak Budi adalah seorang pedagang pakaian bekas online. Ia menemukan ada sedikit cacat pada salah satu baju yang akan dijualnya, tetapi cacat itu tidak terlalu terlihat. Pak Budi berpikir untuk tidak memberitahu pembeli agar baju tersebut cepat laku dan ia tidak rugi. Menurut Hukum Islam dalam berdagang, bagaimana seharusnya Pak Budi bertindak?