Dalam sistem 'Trias Politica', kekuasaan dibagi menjadi tiga: Legislatif (membuat UU), Eksekutif (menjalankan UU), dan Yudikatif (mengadili pelanggaran UU). Jika Parlemen (Legislatif) membuat undang-undang yang ternyata isinya merugikan hak seorang warga negara, lembaga mana yang paling tepat untuk dituju oleh warga tersebut untuk menguji keabsahan undang-undang itu?