Kembali ke Katalog
KARIR KELAS TNI_POLRI

Pengetahuan Umum: UU Kepolisian & Wawasan Nusantara

Pengantar: Memahami Pilar Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sebagai warga negara Indonesia, pemahaman yang mendalam tentang pilar-pilar penting dalam menjaga keamanan dan keutuhan bangsa adalah esensial. Dua konsep fundamental yang akan kita bedah dalam paket konten ini adalah Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian) dan Wawasan Nusantara. Keduanya saling melengkapi, di mana UU Kepolisian memberikan landasan hukum bagi aparat penegak hukum untuk menciptakan ketertiban, sementara Wawasan Nusantara membimbing cara pandang dan sikap bangsa Indonesia untuk menjaga persatuan dan kesatuan di tengah keberagaman.

Bagian 1: Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sejarah Singkat dan Kedudukan Hukum Polri

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki sejarah panjang yang sejalan dengan perjalanan bangsa Indonesia. Dari masa kolonial hingga kemerdekaan, peran kepolisian terus berevolusi. Saat ini, kedudukan Polri diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini memposisikan Polri sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Polri adalah lembaga yang profesional, mandiri, dan bertanggung jawab langsung di bawah Presiden, bukan bagian dari lembaga militer.

Tugas Pokok dan Fungsi Polri

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002, tugas pokok Polri mencakup tiga area utama:

  • Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas): Ini meliputi berbagai upaya preventif seperti patroli, penjagaan, pengamanan kegiatan masyarakat, serta penanganan konflik sosial. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga negara.
  • Menegakkan Hukum: Polri bertugas sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana. Ini termasuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana, menangkap, menahan, menggeledah, menyita barang bukti, hingga melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. Prinsip keadilan dan supremasi hukum menjadi pegangan utama.
  • Memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan kepada Masyarakat: Fungsi ini sangat luas, mencakup membantu korban kejahatan, mengatur lalu lintas, memberikan izin keramaian, hingga penanganan bencana. Polri harus hadir sebagai sahabat dan pelayan masyarakat yang responsif dan humanis.

Ketiga tugas pokok ini dijalankan dengan profesionalisme dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Kewenangan Polri

Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Polri diberikan kewenangan yang luas namun terukur. Beberapa kewenangan penting meliputi:

  • Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP).
  • Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
  • Melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana.
  • Menerbitkan surat izin dan surat keterangan yang berkaitan dengan keamanan, seperti izin keramaian atau surat izin mengemudi (SIM).
  • Melaksanakan tugas pengamanan terhadap tokoh atau objek vital.
  • Menghentikan orang yang dicurigai dan memeriksa identitasnya.

Semua kewenangan ini harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan akuntabel kepada publik.

Organisasi dan Hirarki Polri

Struktur organisasi Polri disusun secara hirarkis dan terpusat, mulai dari tingkat pusat hingga daerah:

  • Mabes Polri: Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pimpinan tertinggi yang berkedudukan di ibu kota negara. Dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
  • Polda (Kepolisian Daerah): Merupakan pelaksana tugas Polri di tingkat provinsi, dipimpin oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).
  • Polres (Kepolisian Resor): Pelaksana tugas Polri di tingkat kabupaten/kota, dipimpin oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres).
  • Polsek (Kepolisian Sektor): Pelaksana tugas Polri di tingkat kecamatan, dipimpin oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek).

Struktur ini memastikan jangkauan layanan keamanan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

Bagian 2: Wawasan Nusantara

Pengertian dan Latar Belakang Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Latar belakang historisnya sangat kuat, berawal dari deklarasi Djuanda tahun 1957 yang menyatukan wilayah perairan antar pulau sebagai bagian integral dari wilayah NKRI. Secara geografis, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia, sehingga pandangan ini sangat relevan untuk menjaga keutuhan wilayahnya.

Asas-Asas Wawasan Nusantara

Untuk mencapai tujuan Wawasan Nusantara, ada enam asas yang harus dipatuhi:

  • Keadilan: Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, tidak merugikan pihak lain.
  • Kejujuran: Kesesuaian perkataan dan tindakan, dalam setiap aspek kehidupan nasional.
  • Solidaritas: Perasaan senasib sepenanggungan, kesetiakawanan dalam menghadapi ancaman.
  • Kesamaan Tujuan: Adanya kesamaan visi dan orientasi untuk mencapai cita-cita nasional.
  • Kerja Sama: Adanya koordinasi, saling pengertian, dan sinergi dalam mencapai tujuan.
  • Loyalitas: Kesetiaan kepada bangsa dan negara di atas segala kepentingan pribadi atau golongan.

Penerapan asas-asas ini diharapkan mampu memperkokoh persatuan bangsa.

Hakikat Wawasan Nusantara

Hakikat Wawasan Nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah. Ini berarti bahwa Indonesia, dengan segala keragaman suku, agama, ras, dan antar golongan, serta kekayaan geografisnya, harus dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh. Dalam konteks ini, ada beberapa aspek kesatuan:

  • Kesatuan Politik: Kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya adalah satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
  • Kesatuan Ekonomi: Kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, serta kebutuhan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah.
  • Kesatuan Sosial-Budaya: Masyarakat Indonesia adalah satu, peri kehidupan bangsa harus serasi dengan tingkat kemajuan yang sama, tanpa mengabaikan ciri khas yang dimiliki oleh setiap daerah.
  • Kesatuan Pertahanan-Keamanan: Ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.

Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara memiliki kedudukan yang sangat strategis sebagai landasan visional bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita nasional. Fungsi utamanya adalah sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan pribadi, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Dengan demikian, segala bentuk disintegrasi bangsa dapat dihindari.

Implementasi Wawasan Nusantara

Implementasi Wawasan Nusantara tercermin dalam berbagai aspek kehidupan:

  • Politik: Menciptakan pemerintahan yang kuat, bersih, dan berwibawa, serta membangun sistem politik yang demokratis dan menjunjung tinggi persatuan. Contoh: pemerataan pembangunan dan layanan publik di seluruh daerah.
  • Ekonomi: Mengembangkan ekonomi yang berbasis kerakyatan dan pemerataan pembangunan antar daerah untuk mengurangi kesenjangan. Contoh: pengembangan potensi lokal di berbagai pulau.
  • Sosial-Budaya: Memperkuat toleransi, kerukunan antar umat beragama, dan melestarikan budaya lokal sebagai bagian dari budaya nasional. Contoh: pertukaran budaya antar daerah.
  • Pertahanan-Keamanan: Membangun kekuatan pertahanan dan keamanan yang profesional dan modern, serta melibatkan partisipasi rakyat dalam bela negara. Contoh: menjaga kedaulatan wilayah perbatasan.

Melalui implementasi yang konsisten, Wawasan Nusantara akan terus menjadi panduan bagi Indonesia untuk menghadapi tantangan zaman dan menjaga eksistensinya.

Kesimpulan

Undang-Undang Kepolisian dan Wawasan Nusantara adalah dua pilar yang saling menopang dalam menjaga keutuhan dan kemajuan Indonesia. UU Kepolisian memberikan kerangka hukum bagi aparat untuk menjaga ketertiban dan menegakkan hukum, sementara Wawasan Nusantara memberikan panduan visional bagi seluruh elemen bangsa untuk bersatu dan menjaga integritas wilayah. Memahami keduanya adalah kunci bagi setiap warga negara untuk berkontribusi aktif dalam menciptakan Indonesia yang aman, adil, dan sejahtera.

Uji Pemahaman

#1
Seorang Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) di wilayah kepulauan menghadapi tantangan kompleks: peningkatan kasus penyelundupan narkoba melalui jalur laut antar pulau dan resistensi masyarakat adat terhadap pembangunan infrastruktur pelabuhan yang dianggap mengganggu situs sakral mereka. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan prinsip Wawasan Nusantara, langkah prioritas apa yang paling tepat diambil Kapolres untuk mengatasi kedua masalah tersebut secara holistik?
#2
Dalam era globalisasi, pengaruh budaya asing semakin mudah masuk ke Indonesia melalui media digital. Fenomena ini, jika tidak disaring, berpotensi mengikis nilai-nilai luhur budaya lokal dan identitas nasional. Bagaimana Wawasan Nusantara dapat menjadi kerangka strategis paling efektif untuk membendung dampak negatif tersebut tanpa mengisolasi diri dari kemajuan global?
#3
Sebuah satuan Polisi Resor (Polres) di daerah perbatasan maritim menemukan indikasi kuat adanya sindikat perdagangan manusia yang beroperasi lintas negara, memanfaatkan celah hukum dan geografis. Mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan implementasi Wawasan Nusantara, tindakan penyelidikan dan penegakan hukum seperti apa yang paling tepat untuk dilakukan guna memberantas kejahatan ini dan sekaligus menegaskan kedaulatan wilayah?
#4
Seorang anggota Polri sedang bertugas mengatur lalu lintas dan menemukan seorang pengendara motor yang jelas-jelas melanggar rambu lalu lintas, namun pengendara tersebut adalah seorang tokoh masyarakat yang dihormati dan kebetulan sedang terburu-buru mengantar anaknya ke rumah sakit dalam kondisi darurat. Berdasarkan prinsip-prinsip UU No. 2 Tahun 2002 (Tugas Pokok Polri: Pengayoman) dan asas-asas Wawasan Nusantara (Asas Keadilan dan Humanisme), tindakan terbaik apa yang seharusnya diambil oleh anggota Polri tersebut?
#5
Pemerintah berencana membangun sebuah pusat riset kelautan berskala internasional di salah satu pulau terluar Indonesia, yang merupakan bagian dari implementasi Wawasan Nusantara di bidang ekonomi dan pertahanan-keamanan. Namun, proyek ini menghadapi penolakan dari sebagian kecil penduduk lokal yang khawatir akan dampak lingkungan dan hilangnya mata pencarian tradisional. Bagaimana Polri, berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002, harus bersikap dalam situasi ini untuk mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berwawasan Nusantara?