Kembali ke Katalog
KARIR KELAS CPNS

Pilar Negara: Pancasila & UUD 1945 Amandemen

Pengantar

Selamat datang dalam modul pembelajaran mengenai "Pilar Negara: Pancasila & UUD 1945 Amandemen". Sebagai seorang warga negara yang bertanggung jawab, pemahaman mendalam tentang pilar-pilar ini adalah esensial. Pilar negara adalah fondasi kokoh yang menopang eksistensi dan keberlangsungan sebuah negara, sekaligus menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di Indonesia, setidaknya dikenal empat pilar, namun dalam modul ini kita akan fokus pada dua pilar utama yang menjadi jantung ideologi dan konstitusi kita: Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang telah mengalami Amandemen sebagai hukum dasar tertulis. Keduanya saling melengkapi, membentuk kerangka kerja yang tidak hanya mengatur struktur pemerintahan tetapi juga mengarahkan nilai-nilai luhur bangsa.

Pancasila adalah kristalisasi nilai-nilai keindonesiaan yang telah ada jauh sebelum negara ini berdiri, dirumuskan oleh para pendiri bangsa sebagai falsafah hidup dan pandangan dunia. Sementara itu, UUD 1945 adalah manifestasi hukum dari Pancasila, yang mengatur organisasi negara, hak dan kewajiban warga negara, serta mekanisme penyelenggaraan kekuasaan. Amandemen UUD 1945 pasca-Reformasi merupakan langkah krusial untuk menyesuaikan konstitusi dengan tuntutan zaman, memperkuat demokrasi, dan menjamin hak asasi manusia. Mari kita selami lebih dalam.

Konsep Inti

1. Pancasila: Dasar dan Ideologi Negara

Pancasila, yang diperkenalkan oleh Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945, secara resmi ditetapkan pada 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara. Ia bukan sekadar kumpulan prinsip, melainkan jiwa bangsa, sumber dari segala sumber hukum, dan pandangan hidup yang mempersatukan kemajemukan Indonesia. Lima sila dalam Pancasila adalah:

  • Ketuhanan Yang Maha Esa: Mengakui eksistensi Tuhan dan kebebasan beragama, serta menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama. Ini bukan negara ateis, tetapi juga bukan negara teokrasi.
  • Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Mengakui martabat setiap manusia tanpa memandang suku, agama, ras, dan antargolongan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
  • Persatuan Indonesia: Menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan, dengan semangat nasionalisme dan cinta tanah air.
  • Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Menganut sistem demokrasi yang berasaskan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam pengambilan keputusan, bukan suara terbanyak semata.
  • Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Mengandung makna pemerataan kesejahteraan, keadilan dalam distribusi sumber daya, dan hak-hak sosial-ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

Pancasila berfungsi sebagai bintang penuntun yang memastikan bahwa setiap kebijakan negara dan perilaku warga negara sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa.

2. UUD 1945 Amandemen: Konstitusi dan Hukum Dasar

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar tertulis yang menjadi landasan konstitusional negara. Ia mengatur bentuk negara, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, hak dan kewajiban warga negara, serta hal-hal fundamental lainnya. Pasca-Reformasi, UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen (1999, 2000, 2001, 2002) untuk merespons tuntutan demokratisasi dan supremasi hukum.

Alasan utama dilakukannya amandemen antara lain:

  • Memperkuat sistem presidensial.
  • Membatasi kekuasaan eksekutif dan mencegah otoritarianisme.
  • Memperjelas dan memperluas jaminan hak asasi manusia.
  • Membentuk lembaga-lembaga negara baru yang independen (misalnya Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Daerah).
  • Melakukan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung.

Perubahan-perubahan ini telah mengubah wajah ketatanegaraan Indonesia secara signifikan, dari yang semula sangat sentralistik dan cenderung otoriter menjadi lebih demokratis, transparan, dan akuntabel. Amandemen UUD 1945 menunjukkan dinamika konstitusi yang adaptif terhadap kebutuhan zaman tanpa menghilangkan semangat dasar dari konstitusi asli.

Rumus/Hukum

Dalam konteks pilar negara, "rumus" dapat diartikan sebagai prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman operasional atau kerangka hukum yang mengatur tata kelola negara. Untuk Pancasila, "rumusnya" adalah kelima sila itu sendiri yang harus diinternalisasi dan diimplementasikan secara utuh dan koheren.

Untuk UUD 1945 Amandemen, "rumusnya" tercermin dalam pasal-pasal kunci yang menjadi landasan hukum:

  • Pasal 1 Ayat (2): "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Ini adalah esensi demokrasi konstitusional pasca-amandemen.
  • Pasal 1 Ayat (3): "Negara Indonesia adalah negara hukum." Menegaskan supremasi hukum.
  • Pasal 3 Ayat (1): "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar." Ini adalah dasar hukum amandemen konstitusi itu sendiri.
  • Bab XA tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 28A-J): Perluasan dan penegasan jaminan HAM yang komprehensif, tidak hanya hak sipil dan politik tetapi juga hak ekonomi, sosial, dan budaya.
  • Pasal 6A Ayat (1): "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat." Perubahan fundamental dari pemilihan oleh MPR menjadi pemilihan langsung.
  • Pasal 24C: Pembentukan Mahkamah Konstitusi dengan kewenangan strategis seperti menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara, dan memutus perselisihan hasil pemilu.

Kedudukan UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi ditegaskan dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menempatkan UUD 1945 di posisi teratas.

Contoh Kasus

1. Implementasi Keadilan Sosial (Pancasila Sila Ke-5)

Pancasila, khususnya sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi landasan bagi berbagai kebijakan pemerintah. Contoh nyata adalah program-program pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan sosial. Misalnya:

  • Program Bantuan Sosial: Pemerintah menyalurkan berbagai bentuk bantuan sosial (seperti PKH, BPNT, Bantuan Subsidi Upah) kepada masyarakat kurang mampu. Tujuan utamanya adalah mengurangi kesenjangan ekonomi dan memastikan akses dasar terpenuhi, sesuai semangat keadilan sosial.
  • Pembangunan Infrastruktur Merata: Pembangunan jalan, jembatan, pelabuhan, dan bandara tidak hanya difokuskan di kota-kota besar, tetapi juga di daerah terpencil dan perbatasan. Ini bertujuan untuk membuka isolasi, mendorong pemerataan ekonomi, dan memastikan semua warga negara memiliki akses yang sama terhadap fasilitas publik dan peluang ekonomi, tanpa diskriminasi geografis.

Melalui kebijakan-kebijakan ini, negara berupaya mewujudkan amanat Pancasila untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur secara merata, bukan hanya bagi sebagian kecil golongan.

2. Penerapan Amandemen UUD 1945: Pemilihan Presiden Langsung dan Peran Mahkamah Konstitusi

Salah satu perubahan paling signifikan dari Amandemen UUD 1945 adalah pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat (Pasal 6A). Sebelum amandemen, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR. Perubahan ini secara langsung meningkatkan legitimasi kepemimpinan nasional dan memperkuat prinsip demokrasi representatif.

Contoh konkret: Sejak Pemilu 2004, rakyat Indonesia telah langsung memilih pemimpinnya. Proses ini seringkali memunculkan sengketa hasil, dan di sinilah peran lembaga baru yang dibentuk melalui amandemen, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi sangat vital. MK memiliki kewenangan untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945).

  • Kasus Sengketa Pilpres 2014 dan 2019: Setelah setiap pemilihan presiden, selalu ada pihak yang mengajukan gugatan sengketa hasil ke MK. MK kemudian melakukan persidangan terbuka, mendengarkan bukti dari para pihak, dan pada akhirnya memutuskan apakah ada kecurangan yang signifikan yang memengaruhi hasil pemilu atau tidak. Putusan MK bersifat final dan mengikat, menjamin kepastian hukum dan menjaga integritas proses demokrasi.

Ini adalah contoh nyata bagaimana amandemen UUD 1945 menciptakan struktur kelembagaan yang lebih kuat dan mekanisme checks and balances yang efektif untuk mendukung sistem demokrasi yang lebih matang.

Uji Pemahaman

#1
Pancasila sebagai 'sumber dari segala sumber hukum' mengandung makna bahwa...
#2
Setelah amandemen UUD 1945, lembaga negara yang berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar adalah...
#3
Pernyataan 'Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar' tercantum dalam UUD 1945 setelah amandemen, yaitu pada Pasal...
#4
Prinsip 'musyawarah untuk mencapai mufakat' dalam pengambilan keputusan merupakan salah satu nilai yang terkandung dalam Pancasila, khususnya sila ke-...
#5
Berikut ini adalah salah satu perubahan fundamental terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden setelah amandemen UUD 1945, kecuali...