Kembali ke Katalog
KARIR KELAS CPNS

Integritas & Anti Korupsi (Sejarah & UU)

Integritas & Anti Korupsi: Sejarah, Konsep, dan Landasan Hukum di Indonesia (TWK)

Materi ini akan membahas secara komprehensif mengenai Integritas dan Anti Korupsi, mencakup pengertian, pentingnya, sejarah perjalanan korupsi di Indonesia, serta landasan hukum yang menjadi tiang utama pemberantasannya. Pemahaman mendalam terhadap topik ini sangat krusial, terutama bagi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

1. Memahami Integritas: Fondasi Karakter dan Tata Kelola yang Baik

Integritas berasal dari bahasa Latin integer, yang berarti utuh, tidak tersentuh, lengkap, dan sempurna. Dalam konteks perilaku, integritas diartikan sebagai konsistensi antara tindakan, nilai, metode, ukuran, prinsip, ekspektasi, dan berbagai hal yang dihasilkan. Seseorang dikatakan memiliki integritas apabila memiliki kepribadian yang jujur, berkarakter kuat, dan dapat dipercaya.

  • Prinsip-prinsip Integritas:
    • Kejujuran: Berkata dan bertindak sesuai kebenaran, tidak menipu atau memanipulasi.
    • Konsisten: Antara ucapan dan perbuatan sejalan, tidak mudah berubah pendirian demi kepentingan pribadi.
    • Bertanggung Jawab: Siap menanggung konsekuensi atas setiap keputusan dan tindakan.
    • Adil: Memperlakukan semua pihak secara setara, tanpa diskriminasi atau keberpihakan.
    • Transparan: Terbuka dalam proses dan keputusan, kecuali yang bersifat rahasia negara.
    • Akuntabel: Dapat mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan penggunaan sumber daya.
  • Pentingnya Integritas:
    • Membangun kepercayaan publik terhadap individu maupun institusi.
    • Menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.
    • Mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
    • Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efisiensi birokrasi.
    • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

2. Sejarah Perjalanan Korupsi di Indonesia: Dari Masa ke Masa

Korupsi bukanlah fenomena baru di Indonesia. Akar-akarnya dapat ditelusuri jauh ke belakang, bahkan sebelum Indonesia merdeka, dan terus berkembang dengan berbagai modus seiring perubahan zaman.

  • Masa Pra-Kemerdekaan:
    • Praktik penyalahgunaan wewenang dan pengumpulan kekayaan pribadi oleh penguasa lokal atau pejabat kolonial sudah terjadi, meskipun belum terinstitusionalisasi secara formal sebagai tindak pidana korupsi modern. Upeti dan setoran wajib seringkali disalahgunakan.
  • Masa Orde Lama (1945-1966):
    • Pasca-kemerdekaan, masalah korupsi mulai mengemuka di tengah upaya pembangunan dan stabilisasi negara. Beberapa kasus korupsi yang menonjol terkait dengan penjualan aset negara, impor, dan perizinan. Namun, penanganannya belum sekuat di era berikutnya.
    • Pemerintah membentuk Badan Pemberantasan Korupsi (BPK) pada tahun 1960-an, namun efektivitasnya terbatas.
  • Masa Orde Baru (1966-1998):
    • Era Orde Baru dikenal sebagai masa paling subur bagi praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang sistematis dan meluas. Korupsi terjadi di hampir semua sektor, mulai dari perizinan, proyek-proyek pemerintah, perbankan, hingga sektor swasta yang terafiliasi dengan kekuasaan.
    • Modus operandi meliputi suap, mark-up proyek, pungutan liar, gratifikasi, hingga penyalahgunaan dana pinjaman luar negeri. Ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar dan menghambat pembangunan.
    • Meskipun ada upaya formal seperti Operasi Tertib (Opstib), namun penegakannya seringkali tumpul jika menyangkut kroni kekuasaan.
  • Masa Reformasi (1998-Sekarang):
    • Jatuhnya Orde Baru pada tahun 1998 didorong oleh salah satunya oleh tuntutan pemberantasan KKN. Era reformasi menandai dimulainya semangat baru untuk memberantas korupsi secara lebih serius dan sistematis.
    • Pemerintah mengeluarkan berbagai undang-undang dan membentuk lembaga anti-korupsi baru, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tipikor, dan Komisi Yudisial.
    • Meskipun telah banyak kasus korupsi yang berhasil diungkap dan ditindak, tantangan korupsi masih sangat besar dan terus bermutasi dengan modus yang semakin canggih.

3. Landasan Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia diperkuat oleh kerangka hukum yang kokoh. Berikut adalah undang-undang utama yang menjadi pedoman:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
    • Ini adalah undang-undang payung yang mengatur berbagai jenis tindak pidana korupsi beserta sanksinya.
    • 7 Kelompok Besar Tindak Pidana Korupsi:
      1. Kerugian Keuangan Negara (Pasal 2 dan 3)
      2. Suap Menyuap (Pasal 5, 6, 11, 12)
      3. Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 8, 9, 10)
      4. Pemerasan (Pasal 12 huruf e, f, g)
      5. Perbuatan Curang (Pasal 7)
      6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan (Pasal 12 huruf i)
      7. Gratifikasi (Pasal 12B)
    • UU ini juga mengatur mengenai upaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU KKN):
    • UU ini menegaskan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, seperti akuntabilitas, transparansi, partisipasi, profesionalisme, dan efisiensi.
    • Mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya (LHKPN).
    • Mengatur mengenai pejabat yang dilarang melakukan KKN.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK):
    • UU ini membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang bertugas melakukan pemberantasan korupsi.
    • Tugas dan Wewenang KPK meliputi:
      • Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
      • Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
      • Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
      • Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
      • Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
    • KPK memiliki kewenangan luar biasa (extraordinary) dalam penanganan kasus korupsi, termasuk penyadapan dan penahanan tanpa batas waktu tertentu dalam tahap penyidikan.
  • Peraturan Terkait Lainnya:
    • Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    • Peraturan tentang Gratifikasi yang mengharuskan pejabat melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK.
    • Peraturan tentang Whistleblower yang melindungi pelapor tindak pidana korupsi.

4. Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi: Upaya Berkelanjutan

Pemberantasan korupsi tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan pendidikan yang komprehensif. Masyarakat dan seluruh elemen bangsa memiliki peran penting dalam menciptakan budaya anti korupsi. Hal ini mencakup reformasi birokrasi, peningkatan pengawasan internal, pendidikan karakter sejak dini, serta dukungan terhadap lembaga anti-korupsi.

Kesimpulan: Integritas adalah pilar utama bagi individu dan negara. Tanpa integritas, korupsi akan merajalela, mengikis kepercayaan publik, menghambat pembangunan, dan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa. Pemahaman akan sejarah korupsi dan landasan hukum yang ada adalah modal dasar bagi setiap warga negara, khususnya ASN, untuk menjadi agen perubahan dalam mewujudkan Indonesia yang bersih, berdaulat, adil, dan makmur.

Uji Pemahaman

#1
Seorang ASN, Bapak Budi, ditugaskan menjadi panitia pengadaan barang dan jasa di instansinya. Dalam proses tender, ia menemukan bahwa salah satu peserta tender, PT Makmur Jaya, menawarkan harga yang kompetitif namun memiliki hubungan kekerabatan yang dekat dengan atasannya. Atasan Bapak Budi secara halus menyiratkan agar PT Makmur Jaya diberikan prioritas. Jika Bapak Budi memilih untuk tetap objektif dan mengikuti prosedur lelang sesuai aturan, meskipun berisiko menghadapi tekanan dari atasan, tindakan Bapak Budi tersebut paling tepat mencerminkan prinsip integritas yang mana?
#2
Sejarah korupsi di Indonesia menunjukkan perkembangan modus operandi yang beradaptasi dengan sistem politik dan ekonomi yang berlaku. Pada masa Orde Baru, korupsi cenderung bersifat sistematis dan melibatkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang luas, seringkali terkait dengan kekuasaan sentral. Di sisi lain, era Reformasi membawa semangat pemberantasan korupsi yang lebih kuat dengan pembentukan lembaga independen seperti KPK. Mengapa meskipun ada lembaga seperti KPK dan peraturan yang lebih ketat, tantangan pemberantasan korupsi di era Reformasi masih sangat kompleks dan 'korupsi' seringkali dianggap terus bermutasi?
#3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengelompokkan 7 jenis tindak pidana korupsi. Pasal 12B UU Tipikor secara khusus mengatur mengenai gratifikasi. Apa implikasi utama dari pengaturan gratifikasi dalam pasal tersebut, terutama bagi penyelenggara negara?
#4
KPK memiliki kewenangan yang bersifat extraordinary (luar biasa) dalam penanganan kasus korupsi, yang membedakannya dari lembaga penegak hukum lainnya. Kewenangan ini diberikan untuk memastikan efektivitas pemberantasan korupsi yang seringkali melibatkan pihak berkuasa dan terorganisir. Dari pilihan berikut, mana yang merupakan contoh kewenangan extraordinary KPK yang paling krusial dalam mempercepat proses penyidikan dan penuntutan kasus korupsi?
#5
Seorang Penyelenggara Negara melaporkan seluruh harta kekayaannya (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara rutin. Namun, dalam penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa sebagian besar kekayaannya berasal dari hibah yang diterima dari pihak swasta yang memiliki proyek besar dengan instansi tempatnya bekerja, padahal hibah tersebut tidak dilaporkan sebagai gratifikasi. Berdasarkan kasus ini, mana pernyataan yang paling tepat menggambarkan prinsip integritas yang dilanggar dan potensi pelanggaran hukumnya?