Kembali ke Katalog
KARIR KELAS CPNS

Integritas & Anti Korupsi (KPK)

Modul Pembelajaran Integritas & Anti Korupsi (KPK)

Pengantar

Selamat datang di modul pembelajaran mengenai Integritas dan Anti Korupsi, dengan penekanan khusus pada peran penting Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia. Topik ini sangat fundamental tidak hanya untuk memahami sistem hukum dan pemerintahan, tetapi juga untuk membentuk karakter individu yang bertanggung jawab dan beretika tinggi.

Integritas adalah fondasi utama bagi setiap individu dan organisasi yang ingin mencapai kesuksesan jangka panjang dan berkelanjutan. Tanpa integritas, kepercayaan akan runtuh, dan sistem akan rapuh. Sebaliknya, korupsi adalah musuh utama pembangunan dan kesejahteraan. Ia menggerogoti sumber daya negara, merusak moral bangsa, dan menghambat kemajuan di berbagai sektor, mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan. Dampak korupsi begitu masif, menciptakan ketidakadilan, kemiskinan, dan hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Di Indonesia, upaya pemberantasan korupsi menjadi agenda nasional yang serius. Dalam konteks inilah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan sebagai lembaga independen yang bertugas secara profesional dan objektif memberantas korupsi. Modul ini akan membimbing Anda untuk memahami secara mendalam apa itu integritas, bagaimana korupsi merusak tatanan sosial, serta bagaimana peran KPK dan kita semua dalam upaya kolektif mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi.

Konsep Inti

Untuk memahami secara komprehensif isu ini, kita perlu mendalami beberapa konsep inti:

  • Integritas:

    Integritas dapat didefinisikan sebagai konsistensi antara pikiran, perkataan, dan perbuatan. Ini adalah tentang memegang teguh nilai-nilai moral dan etika, kejujuran, serta kepatuhan pada standar yang tinggi, bahkan saat tidak ada yang mengawasi. Individu yang berintegritas akan selalu bertindak benar, adil, dan transparan dalam setiap situasi. Nilai-nilai integritas yang sering ditekankan oleh KPK meliputi:

    • Jujur: Berkata dan bertindak sesuai kebenaran, tidak curang.
    • Peduli: Berempati dan memperhatikan lingkungan sekitar, peka terhadap masalah sosial.
    • Mandiri: Tidak tergantung pada orang lain, memiliki pendirian kuat.
    • Disiplin: Patuh pada aturan dan tata tertib yang berlaku.
    • Tanggung Jawab: Melaksanakan tugas dengan sepenuh hati dan menanggung segala akibatnya.
    • Kerja Keras: Berusaha maksimal, pantang menyerah untuk mencapai tujuan.
    • Sederhana: Hidup tidak berlebihan, bersahaja, tidak pamer kekayaan.
    • Berani: Tegas dan tidak takut dalam melawan kejahatan, termasuk korupsi.
    • Adil: Memberikan hak kepada yang berhak, tidak memihak, memperlakukan sama.
  • Korupsi:

    Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan wewenang atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengklasifikasikan korupsi menjadi 7 jenis besar, yang dijabarkan dalam 30 bentuk tindak pidana korupsi. Ketujuh jenis tersebut adalah:

    • Kerugian Keuangan Negara: Tindakan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara.
    • Suap-Menyuap: Memberi atau menerima hadiah atau janji dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
    • Penggelapan dalam Jabatan: Pejabat yang menyalahgunakan jabatannya untuk menguasai barang milik negara atau orang lain.
    • Pemerasan: Pejabat yang memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan.
    • Perbuatan Curang: Tindakan curang dalam pengadaan barang/jasa atau dalam pelaksanaan pekerjaan umum yang merugikan keuangan negara atau masyarakat.
    • Benturan Kepentingan dalam Pengadaan: Pejabat yang turut serta dalam proses pengadaan di mana ia memiliki kepentingan pribadi atau golongan.
    • Gratifikasi: Pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lainnya, yang diterima di dalam atau di luar negeri yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima.

    Faktor penyebab korupsi bisa bermacam-macam, mulai dari faktor individu (keserakahan, moral yang lemah), faktor organisasi (kurangnya pengawasan, sistem yang lemah), hingga faktor sosial-politik (tekanan, budaya permisif).

  • Anti Korupsi:

    Anti korupsi adalah segala bentuk upaya, sikap, dan tindakan yang bertujuan untuk mencegah, melawan, serta memberantas korupsi secara sistematis dan terencana. Ini melibatkan penegakan hukum yang tegas, reformasi birokrasi, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta yang paling penting, pendidikan dan pembangunan budaya integritas di masyarakat sejak dini. Gerakan anti korupsi juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

  • Rumus/Hukum

    Dalam konteks pemberantasan korupsi di Indonesia, 'rumus' atau 'hukum' yang dimaksud bukan dalam arti matematis, melainkan seperangkat undang-undang, prinsip, dan kerangka kerja yang menjadi landasan operasional bagi KPK dan seluruh elemen bangsa dalam memerangi korupsi. Berikut adalah poin-poin penting:

    • Dasar Hukum Utama:
      • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini merinci apa saja yang termasuk tindak pidana korupsi, sanksinya, serta prosedur penanganannya.
      • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. UU ini menjadi dasar pembentukan KPK, mengatur tugas, wewenang, dan struktur kelembagaannya sebagai lembaga negara independen.
    • Tugas dan Wewenang KPK:

      Berdasarkan UU, KPK memiliki tugas dan wewenang yang luas, meliputi:

      • Koordinasi: Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum lainnya (Kepolisian dan Kejaksaan).
      • Supervisi: Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi untuk memastikan proses berjalan efektif.
      • Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan: Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, serta tindak pidana korupsi yang menarik perhatian umum atau yang menyangkut kerugian negara dalam jumlah besar.
      • Tindakan Pencegahan: Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, seperti perbaikan sistem birokrasi, pendidikan anti korupsi, dan kampanye publik untuk membangun budaya integritas.
      • Monitoring: Melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mendeteksi potensi celah korupsi.
    • Prinsip-Prinsip Anti Korupsi:

      Selain landasan hukum, ada prinsip-prinsip universal yang menjadi pedoman dalam upaya anti korupsi yang juga dipegang teguh oleh KPK:

      • Transparansi: Keterbukaan dalam setiap proses dan pengambilan keputusan, sehingga dapat diawasi oleh publik dan dipertanggungjawabkan.
      • Akuntabilitas: Setiap individu atau lembaga bertanggung jawab atas setiap tindakan dan keputusannya, serta siap diperiksa dan dievaluasi.
      • Keadilan: Perlakuan yang sama di mata hukum tanpa pandang bulu, menegakkan keadilan bagi semua pihak.
      • Partisipasi: Melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, dari pelaporan hingga pengawasan.
      • Profesionalisme: Menjalankan tugas dengan kompetensi tinggi, integritas, dan etika yang kuat, bebas dari intervensi politik.
      • Supremasi Hukum: Menjunjung tinggi hukum sebagai aturan tertinggi yang harus ditaati semua pihak, tanpa kecuali.

    Contoh Kasus

    Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, mari kita telaah sebuah skenario umum yang sering terjadi dan bagaimana integritas serta peran KPK relevan dalam penanganannya.

    Skenario: Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

    Bayangkan sebuah dinas pemerintahan di suatu daerah sedang melakukan proses pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk rumah sakit umum daerah (RSUD) dengan anggaran miliaran rupiah. Ada beberapa perusahaan yang mengikuti lelang proyek tersebut. Salah satu pejabat di dinas tersebut, sebut saja Bapak X, adalah ketua panitia pengadaan. Ia dikenal memiliki gaya hidup mewah di luar gajinya sebagai PNS.

    • Pelanggaran Integritas Awal:

      Seorang perwakilan dari salah satu perusahaan peserta lelang, Bapak Y, mendekati Bapak X. Bapak Y menawarkan "komisi" sejumlah tertentu jika perusahaannya dimenangkan dalam tender, meskipun spesifikasi produknya tidak sepenuhnya memenuhi standar terbaik dan harganya sedikit lebih tinggi dari pesaing. Bapak X, tergiur dengan tawaran tersebut karena melihat kesempatan untuk memperkaya diri, diam-diam menyetujui tawaran itu. Ia memanipulasi proses tender agar perusahaan Bapak Y keluar sebagai pemenang.

      Di sini, Bapak X telah melanggar prinsip integritas (jujur, tanggung jawab, adil) dan nilai profesionalisme. Ia menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat publik untuk keuntungan pribadi, yang merupakan bentuk suap-menyuap dan berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara karena membeli barang di atas harga pasar atau dengan kualitas di bawah standar. Bapak Y juga terlibat dalam tindak pidana korupsi sebagai pemberi suap.

    • Dampak Korupsi:

      Perusahaan Bapak Y akhirnya memenangkan tender. Akibatnya, RSUD mendapatkan alkes dengan kualitas yang kurang optimal atau harga yang lebih mahal dari seharusnya. Ini berdampak langsung pada pelayanan kesehatan masyarakat yang menjadi kurang efektif atau bahkan membahayakan nyawa pasien karena alat yang tidak berfungsi maksimal. Kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah juga menurun drastis, menciptakan citra buruk dan hilangnya legitimasi.

    • Peran KPK dalam Penanganan:

      Kasus ini tercium oleh masyarakat dan dilaporkan ke KPK melalui saluran pengaduan (misalnya, aplikasi JAGA atau Wistleblowing System). KPK kemudian memulai proses penyelidikan. Melalui serangkaian investigasi, termasuk pemantauan transaksi keuangan, penyadapan (jika memenuhi syarat dan ada izin), dan pengumpulan bukti lainnya, KPK menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.

      • Penyelidikan: KPK mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan apakah ada tindak pidana korupsi.
      • Penyidikan: Setelah bukti kuat terkumpul, KPK menaikkan status kasus ke penyidikan dan menetapkan Bapak X dan Bapak Y sebagai tersangka. KPK melakukan penahanan dan menggeledah kantor serta kediaman para tersangka untuk mencari bukti tambahan dan menyita aset yang diduga hasil korupsi.
      • Penuntutan: Setelah berkas perkara lengkap, KPK melimpahkan kasus ke pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) untuk disidangkan. Jaksa penuntut umum dari KPK mengajukan tuntutan berdasarkan bukti-bukti yang ada, termasuk tuntutan pidana penjara, denda, dan uang pengganti kerugian negara.
      • Putusan Pengadilan: Hakim memutuskan bahwa Bapak X dan Bapak Y terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman penjara serta denda, termasuk kewajiban mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara.
    • Pencegahan dan Peran Masyarakat:

      Kasus semacam ini menunjukkan betapa pentingnya sistem pengadaan yang transparan (e-procurement), pengawasan internal yang kuat dalam setiap instansi pemerintah, serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi korupsi tanpa rasa takut. Pendidikan anti korupsi sejak dini dan penanaman nilai-nilai integritas juga menjadi kunci untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. KPK tidak hanya menindak, tetapi juga aktif melakukan upaya pencegahan melalui berbagai program sosialisasi, pendidikan, dan perbaikan sistem untuk menutup celah korupsi.

    Melalui pemahaman mendalam tentang integritas, bahaya korupsi, serta peran institusi seperti KPK, kita diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang ikut serta dalam mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi dan berintegritas tinggi. Setiap individu memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan transparan.

    Uji Pemahaman

    #1
    Seorang PNS di bagian pelayanan publik mendapati bahwa seorang warga memberikan "uang terima kasih" setelah urusannya selesai, meskipun ia tahu bahwa semua layanan adalah gratis dan sudah dibayar melalui pajak. Tindakan paling tepat yang harus dilakukan PNS tersebut adalah:
    #2
    Berdasarkan Undang-Undang Anti Korupsi, salah satu jenis tindak pidana korupsi yang paling sering terjadi dan kerap kali tidak disadari oleh pelakunya adalah gratifikasi. Kapan suatu gratifikasi dianggap suap?
    #3
    Anda adalah seorang ASN yang mengetahui adanya praktik pengadaan fiktif di unit kerja lain yang menyebabkan kerugian negara. Anda merasa dilema antara melaporkan atau diam karena khawatir akan dampak terhadap karir Anda. Tindakan yang paling menunjukkan integritas adalah:
    #4
    Sebagai seorang Kepala Dinas, Anda diminta oleh atasan untuk menyetujui anggaran proyek yang Anda tahu memiliki beberapa item fiktif. Jika Anda tidak menyetujui, karir Anda terancam. Jika menyetujui, Anda melanggar hukum. Apa tindakan paling berintegritas?
    #5
    Salah satu dari 9 Nilai Integritas KPK adalah 'Mandiri'. Bagaimana nilai ini relevan bagi seorang ASN dalam konteks anti korupsi?