SKB Keuangan: APBN, APBD & Akuntansi Pemerintah
Selamat datang dalam paket materi persiapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Keuangan! Topik ini sangat krusial bagi Anda yang bercita-cita menjadi aparatur sipil negara, khususnya di bidang keuangan. Pemahaman mendalam tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta Akuntansi Pemerintah adalah kunci untuk sukses dalam ujian dan berkinerja baik dalam tugas nantinya.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah pusat yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN merupakan instrumen penting dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
1.1. Fungsi dan Tujuan APBN
- Fungsi Otorisasi: APBN menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja negara dalam satu tahun anggaran.
- Fungsi Perencanaan: APBN menjadi pedoman bagi pemerintah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
- Fungsi Pengawasan: APBN menjadi tolok ukur untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Fungsi Alokasi: APBN diarahkan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas perekonomian.
- Fungsi Distribusi: APBN harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, seperti subsidi atau bantuan sosial.
- Fungsi Stabilisasi: APBN menjadi instrumen untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Tujuan utama APBN adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan stabilitas ekonomi, dan pemerataan pendapatan dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
1.2. Struktur APBN
Struktur APBN terdiri atas:
- Pendapatan Negara:
- Penerimaan Perpajakan (Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, Cukai, dll.)
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) (Penerimaan Sumber Daya Alam, Pendapatan Layanan BLU, Bagian Laba BUMN, dll.)
- Penerimaan Hibah
- Belanja Negara:
- Belanja Pemerintah Pusat (Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja Bunga Utang, Subsidi, Bantuan Sosial, dll.)
- Transfer ke Daerah (Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dll.)
- Keseimbangan Primer: Selisih antara pendapatan negara dengan belanja negara di luar pembayaran bunga utang.
- Surplus/Defisit Anggaran: Selisih antara pendapatan negara dan belanja negara.
- Pembiayaan Anggaran:
- Penerimaan Pembiayaan (Utang dalam negeri, Utang luar negeri, Penerbitan Surat Berharga Negara)
- Pengeluaran Pembiayaan (Pembayaran Pokok Utang, Penyertaan Modal Negara, Investasi Pemerintah)
1.3. Siklus APBN
Siklus APBN meliputi empat tahapan utama:
- Perencanaan dan Penyusunan: Dimulai dari penyusunan RAPBN oleh pemerintah (Kementerian Keuangan dan Bappenas), dilanjutkan dengan pembahasan bersama DPR.
- Penetapan: Melalui undang-undang APBN yang disahkan oleh DPR.
- Pelaksanaan: Dilakukan oleh kementerian/lembaga (K/L) setelah DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) disahkan oleh Menteri Keuangan.
- Pengawasan dan Pertanggungjawaban: Dilakukan oleh DPR, BPK, dan instansi pengawas internal pemerintah, diakhiri dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
2.1. Fungsi dan Tujuan APBD
Fungsi dan tujuan APBD pada dasarnya sama dengan APBN, namun dengan lingkup wilayah dan sasaran yang lebih spesifik pada daerah otonom. APBD berfungsi sebagai otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi dalam konteks daerah.
2.2. Struktur APBD
Struktur APBD terdiri atas:
- Pendapatan Daerah:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Lain-lain PAD yang Sah).
- Pendapatan Transfer (Transfer dari Pemerintah Pusat - DAU, DAK, DBH, Hibah; Transfer Antar Daerah).
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah (Hibah, Dana Darurat, Pendapatan Lainnya).
- Belanja Daerah:
- Belanja Operasi (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial).
- Belanja Modal (Pengadaan Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan, Aset Tetap Lainnya).
- Belanja Tidak Terduga.
- Belanja Transfer (Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah Lainnya, Bantuan Keuangan ke Desa).
- Pembiayaan Daerah:
- Penerimaan Pembiayaan (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu, Pencairan Dana Cadangan, Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, Pinjaman Daerah).
- Pengeluaran Pembiayaan (Pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal Daerah, Pembayaran Pokok Utang, Pemberian Pinjaman Daerah).
2.3. Siklus APBD
Siklus APBD mirip dengan APBN, melibatkan pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif) dalam tahap perencanaan, penetapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
3. Akuntansi Pemerintah
Akuntansi Pemerintah adalah serangkaian proses mulai dari pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran transaksi keuangan, serta pelaporan keuangan entitas pemerintah untuk tujuan akuntabilitas dan pengambilan keputusan.
3.1. Tujuan Akuntansi Pemerintah
- Menyediakan informasi yang relevan dan andal mengenai posisi keuangan, kinerja finansial, dan arus kas suatu entitas akuntansi.
- Memberikan akuntabilitas atas pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan anggaran.
- Membantu dalam pengambilan keputusan ekonomi, sosial, dan politik.
- Menciptakan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.
3.2. Basis Akuntansi
Pemerintah Indonesia mengadopsi Basis Akrual penuh sesuai dengan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Sebelumnya, digunakan basis Kas Menuju Akrual (KMA).
- Basis Kas Menuju Akrual (KMA): Pendapatan diakui saat kas diterima dan belanja diakui saat kas dikeluarkan (basis kas). Aset, kewajiban, dan ekuitas diakui dengan basis akrual.
- Basis Akrual Penuh: Pendapatan diakui saat hak untuk menerima telah timbul dan beban diakui saat kewajiban untuk membayar telah timbul, tanpa memperhatikan kapan kas diterima atau dibayarkan. Aset, kewajiban, dan ekuitas juga diakui dengan basis akrual.
3.3. Prinsip-prinsip Akuntansi Pemerintah
Beberapa prinsip dasar yang digunakan dalam akuntansi pemerintah meliputi:
- Basis Akuntansi: Sesuai dengan yang dijelaskan di atas.
- Prinsip Nilai Historis: Aset dicatat sebesar biaya perolehan atau nilai wajar saat diterima.
- Prinsip Realisasi: Pendapatan diakui pada saat kas diterima atau pada saat hak untuk menagih timbul.
- Prinsip Substansi Mengungguli Bentuk: Informasi akuntansi harus menyajikan substansi ekonomi dari suatu transaksi atau peristiwa, tidak semata-mata bentuk hukumnya.
- Prinsip Periodisitas: Laporan keuangan disusun untuk periode waktu tertentu (misalnya, tahunan).
- Prinsip Konsistensi: Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan secara konsisten dari periode ke periode.
- Prinsip Pengungkapan Lengkap: Laporan keuangan harus menyajikan informasi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pemakai.
- Prinsip Materialitas: Suatu pos dianggap material jika kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat pos tersebut dapat memengaruhi keputusan pemakai laporan.
3.4. Laporan Keuangan Pemerintah
Entitas pelaporan pemerintah wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan pokok sebagai berikut:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA): Menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah dalam satu periode pelaporan. Disusun berdasarkan basis kas.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL): Menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih (SAL) tahun pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya.
- Neraca: Menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Disusun berdasarkan basis akrual.
- Laporan Operasional (LO): Menyajikan ikhtisar pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional entitas pelaporan. Disusun berdasarkan basis akrual.
- Laporan Arus Kas (LAK): Menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Disusun berdasarkan basis kas.
- Laporan Perubahan Ekuitas (LPE): Menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya.
- Catatan atas Laporan Keuangan (CALK): Menyajikan informasi tambahan yang tidak disajikan di laporan keuangan utama, seperti kebijakan akuntansi, rincian pos-pos, dan informasi lainnya yang relevan.
Pemahaman menyeluruh atas ketiga pilar ini akan sangat membantu Anda dalam menghadapi ujian SKB Keuangan dan dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara yang profesional dan akuntabel.