Kembali ke Katalog
KARIR KELAS CPNS

SKB Kesehatan: Sistem Kesehatan Nasional (SKN) & BPJS

Pengantar

Selamat datang dalam modul pembelajaran ini, yang dirancang khusus untuk membantu Anda memahami secara mendalam dua pilar penting dalam sistem kesehatan di Indonesia: Sistem Kesehatan Nasional (SKN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), khususnya BPJS Kesehatan. Pemahaman terhadap kedua topik ini sangat krusial, terutama bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri menghadapi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesehatan.

SKN adalah landasan filosofis dan strategis yang mengatur seluruh aspek penyelenggaraan upaya kesehatan di Indonesia, mulai dari hulu hingga hilir, dari promosi kesehatan hingga rehabilitasi. Sementara itu, BPJS Kesehatan adalah implementasi nyata dari jaminan sosial di bidang kesehatan, memastikan setiap warga negara memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang layak tanpa terkendala biaya.

Melalui modul ini, kita akan menjelajahi struktur, prinsip, landasan hukum, serta implementasi praktis dari SKN dan BPJS Kesehatan, memberikan Anda bekal yang komprehensif untuk menjawab berbagai pertanyaan dan menganalisis kasus terkait sistem kesehatan di Indonesia.

Konsep Inti

1. Sistem Kesehatan Nasional (SKN)

Definisi dan Tujuan: SKN adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum. Tujuannya adalah tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang optimal, mandiri, dan berkeadilan melalui pengelolaan kesehatan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Landasan Hukum: SKN secara utama diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional.

Pilar-pilar SKN: SKN terdiri dari tujuh pilar utama yang saling terkait dan mendukung:

  • Upaya Kesehatan: Meliputi kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Contoh: Program imunisasi, penyuluhan kesehatan, pelayanan di puskesmas dan rumah sakit.
  • Pembiayaan Kesehatan: Pengalokasian dana yang cukup dan berkelanjutan untuk mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Sumber pembiayaan bisa dari pemerintah, swasta, dan masyarakat (termasuk iuran BPJS).
  • Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan: Penyediaan, pemerataan, dan peningkatan kualitas tenaga kesehatan yang kompeten dan profesional. Ini mencakup dokter, perawat, bidan, apoteker, tenaga kesehatan masyarakat, dan lainnya.
  • Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan: Menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keamanan obat-obatan, alat kesehatan, dan produk makanan yang dikonsumsi masyarakat.
  • Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan: Pengelolaan sistem kesehatan yang efektif melalui perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, serta pengembangan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dan regulasi yang mendukung.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Melibatkan masyarakat secara aktif dalam pembangunan kesehatan, baik sebagai subjek maupun objek. Contoh: Posyandu, kader kesehatan, gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS).
  • Penelitian dan Pengembangan Kesehatan: Melakukan riset dan inovasi untuk menemukan solusi atas masalah kesehatan, mengembangkan teknologi kesehatan, dan meningkatkan kualitas pelayanan.

2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Definisi dan Tujuan: BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan di Indonesia. Tujuannya adalah menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya.

Landasan Hukum: BPJS Kesehatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. SJSN merupakan payung hukum bagi seluruh program jaminan sosial di Indonesia, termasuk jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Prinsip-prinsip BPJS: Penyelenggaraan BPJS Kesehatan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Gotong Royong: Peserta saling membantu dalam membayar iuran dan menanggung risiko.
  • Nirlaba: Pengelolaan dana BPJS tidak bertujuan mencari keuntungan.
  • Portabilitas: Kepesertaan dapat berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
  • Kepesertaan Wajib: Seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta.
  • Dana Amanat: Dana yang terkumpul merupakan amanat dari peserta dan dikelola secara transparan dan akuntabel.
  • Hasil Pengelolaan Dana untuk Pengembangan Program: Hasil investasi dana digunakan untuk peningkatan manfaat dan pengembangan program.

Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI): Peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU): Pekerja pada badan usaha swasta, BUMN, PNS, TNI, POLRI, dan pejabat negara yang iurannya dibayarkan bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Pekerja mandiri, seperti petani, nelayan, pedagang, seniman, yang iurannya dibayarkan secara mandiri.
  • Bukan Pekerja: Investor, pensiunan, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarga yang tidak termasuk kategori di atas.

Tingkat Pelayanan BPJS Kesehatan: Pelayanan kesehatan di BPJS Kesehatan menerapkan sistem rujukan berjenjang:

  • Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Puskesmas, klinik pratama, dokter keluarga, atau dokter gigi. Ini adalah gerbang pertama pelayanan.
  • Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL): Rumah sakit umum, rumah sakit khusus, atau klinik utama. Pasien dirujuk ke FKRTL jika kondisi medisnya memerlukan penanganan lebih lanjut yang tidak dapat ditangani di FKTP.

Rumus/Hukum

Dalam konteks SKB Kesehatan, pemahaman terhadap landasan hukum merupakan 'rumus' yang harus dikuasai karena menjadi dasar segala kebijakan dan praktik di lapangan. Berikut adalah undang-undang dan peraturan utama yang menjadi rujukan:

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Ini adalah undang-undang induk yang mengatur seluruh aspek kesehatan di Indonesia. Pasal-pasal di dalamnya menjadi fondasi bagi pembentukan SKN dan berbagai peraturan pelaksana lainnya. UU ini menegaskan hak setiap orang atas kesehatan dan tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional: Perpres ini adalah penjabaran lebih detail dari UU Kesehatan, khusus mengenai SKN. Di sinilah tujuh pilar SKN dijelaskan secara rinci, termasuk visi, misi, dan strategi pencapaian tujuan SKN.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN): UU ini merupakan kerangka hukum bagi seluruh program jaminan sosial di Indonesia, termasuk jaminan kesehatan. SJSN menetapkan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan jaminan sosial yang meliputi lima program: jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial: UU ini adalah landasan pembentukan BPJS sebagai lembaga pelaksana SJSN. UU ini secara spesifik mengatur pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, kewenangan, tugas, tanggung jawab, serta struktur organisasi BPJS.
  • Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (terakhir diubah dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020): Perpres ini mengatur secara spesifik mengenai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, termasuk hak dan kewajiban peserta, jenis manfaat, prosedur pelayanan, hingga besaran iuran dan mekanisme pembayarannya.

Memahami hierarki dan keterkaitan antar hukum ini sangat penting. UU Kesehatan (36/2009) adalah payung umum. Perpres SKN (72/2012) adalah penjabaran operasional SKN. UU SJSN (40/2004) adalah payung besar untuk jaminan sosial. UU BPJS (24/2011) adalah pembentuk badan pelaksananya. Dan Perpres Jaminan Kesehatan (82/2018 jo. 64/2020) adalah aturan main operasional BPJS Kesehatan.

Contoh Kasus

Kasus 1: Pemanfaatan Pelayanan BPJS Kesehatan oleh Pasien

Ibu Siti, seorang ibu rumah tangga berusia 45 tahun, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori mandiri (PBPU) kelas II. Suatu hari, ia merasakan nyeri hebat di perut bagian kanan bawah. Ia segera mendatangi FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) tempat ia terdaftar, yaitu Puskesmas Maju Sehat.

Di Puskesmas, dokter umum melakukan pemeriksaan awal dan mendiagnosis Ibu Siti kemungkinan menderita apendisitis akut (radang usus buntu). Karena Puskesmas tidak memiliki fasilitas bedah, dokter Puskesmas kemudian memberikan surat rujukan kepada Ibu Siti untuk diperiksakan lebih lanjut ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut), yaitu RSUD Harapan Bangsa.

Setibanya di RSUD Harapan Bangsa, Ibu Siti menunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari Puskesmas. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh dokter spesialis bedah dan penunjang (laboratorium, USG), diagnosis apendisitis akut dikonfirmasi. Ibu Siti kemudian menjalani operasi apendektomi (pengangkatan usus buntu) dan dirawat inap selama beberapa hari. Seluruh biaya pelayanan, mulai dari konsultasi, pemeriksaan penunjang, tindakan operasi, obat-obatan, hingga rawat inap, ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan hak kelas perawatannya.

Analisis Kasus: Kasus Ibu Siti ini menunjukkan bagaimana prinsip kepesertaan wajib dan sistem rujukan berjenjang dalam BPJS Kesehatan berfungsi. Ibu Siti sebagai peserta mandiri berkewajiban membayar iuran, dan sebagai imbalannya, ia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan. Proses rujukan dari FKTP ke FKRTL adalah manifestasi dari upaya manajemen pelayanan kesehatan dalam SKN, memastikan efisiensi dan efektivitas pelayanan.

Kasus 2: Implementasi Pilar SKN dalam Program Pencegahan Penyakit

Pemerintah Kabupaten Sejahtera menghadapi tantangan tingginya angka kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) setiap tahunnya. Untuk mengatasi masalah ini, Dinas Kesehatan setempat merancang program komprehensif yang melibatkan berbagai pilar SKN.

  • Upaya Kesehatan (Promotif & Preventif): Dilakukan kampanye "Gerakan 3M Plus" (Menguras, Menutup, Mendaur ulang, serta menabur larvasida, memelihara ikan pemakan jentik, dll.) secara masif di seluruh desa dan kelurahan. Penyuluhan rutin diadakan di Posyandu dan sekolah-sekolah.
  • Sumber Daya Manusia Kesehatan: Petugas Puskesmas dan kader kesehatan dilatih untuk menjadi fasilitator kampanye 3M Plus dan melakukan pemantauan jentik secara berkala.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Masyarakat diajak aktif membentuk Jumantik (Juru Pemantau Jentik) mandiri di setiap RT/RW, serta melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan secara rutin.
  • Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan: Dinas Kesehatan berkolaborasi dengan perangkat desa/kelurahan untuk membuat regulasi lokal tentang kewajiban menjaga kebersihan lingkungan. Sistem informasi kesehatan digunakan untuk memetakan wilayah endemik DBD dan memantau penyebaran kasus secara real-time.
  • Pembiayaan Kesehatan: Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran khusus untuk pengadaan larvasida, media promosi, dan pelatihan bagi kader.

Analisis Kasus: Program ini adalah contoh nyata bagaimana beberapa pilar SKN bekerja sama secara sinergis untuk mencapai tujuan kesehatan masyarakat. Dari upaya kesehatan yang fokus pada pencegahan, dukungan dari SDM kesehatan yang terlatih, partisipasi aktif melalui pemberdayaan masyarakat, hingga dukungan regulasi dan data melalui manajemen informasi, semuanya menunjukkan komitmen terhadap SKN untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara holistik.

Uji Pemahaman

#1
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) merupakan suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya bangsa Indonesia. Salah satu sub-sistem SKN adalah 'Upaya Kesehatan' yang meliputi upaya kesehatan perseorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM). Manakah dari aktivitas berikut yang PALING TEPAT dikategorikan sebagai Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM)?
#2
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Manakah di antara prinsip berikut yang SECARA TEGAS menyatakan bahwa pengelolaan dana jaminan sosial tidak bertujuan mencari keuntungan, melainkan untuk kepentingan peserta?
#3
Seorang ibu hamil di desa terpencil ingin memeriksakan kandungannya secara rutin. Namun, biaya transportasi dan biaya pemeriksaan menjadi hambatan. Pemerintah daerah kemudian gencar melakukan sosialisasi dan pendaftaran peserta JKN-PBI (Penerima Bantuan Iuran) bagi masyarakat kurang mampu. Upaya pemerintah daerah ini merupakan implementasi dari sub-sistem SKN dan prinsip JKN yang mana?
#4
Dalam rangka mencapai cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage), BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh penduduk menjadi peserta. Landasan hukum utama yang melandasi pembentukan BPJS sebagai pelaksana Jaminan Sosial Nasional adalah...
#5
Seorang pasien BPJS Kesehatan dengan diagnosis hipertensi terkontrol rutin memeriksakan diri di klinik pratama (FKTP). Suatu hari, ia mengalami nyeri dada hebat dan dilarikan ke IGD rumah sakit tanpa rujukan. Tindakan yang paling tepat sesuai prosedur JKN adalah...