Pendahuluan: Memahami Sistem Kesehatan Nasional (SKN)
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) merupakan tatanan yang menghimpun berbagai upaya bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi setiap warga negara. SKN bukan sekadar kumpulan program kesehatan, melainkan sebuah kerangka kerja komprehensif yang mengatur dan mengarahkan pembangunan kesehatan di Indonesia. Keberadaan SKN sangat krusial sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan pembangunan kesehatan, memastikan aksesibilitas, pemerataan, kualitas, dan efisiensi pelayanan kesehatan.
Dasar hukum utama yang melandasi SKN adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan dan berbagai peraturan pelaksana lainnya. SKN dirancang untuk menjawab tantangan kesehatan di Indonesia yang terus berkembang, mulai dari transisi epidemiologi penyakit, pemerataan fasilitas, hingga kualitas sumber daya manusia kesehatan.
Visi dan Misi SKN
Visi utama dari SKN adalah terwujudnya Indonesia Sehat yang dicirikan oleh masyarakat hidup bersih dan sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu, dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan kesehatan. Untuk mencapai visi tersebut, SKN mengemban misi sebagai berikut:
- Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang terpadu dan berkelanjutan.
- Memastikan pemerataan pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia, khususnya di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
- Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan agar sesuai dengan standar yang berlaku dan kebutuhan masyarakat.
- Memberdayakan masyarakat agar mampu menjaga kesehatan secara mandiri dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan kesehatan.
Prinsip Dasar SKN
Penyelenggaraan SKN didasari oleh beberapa prinsip fundamental yang menjadi landasan filosofis dan operasional:
- Perikemanusiaan: Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam setiap upaya kesehatan.
- Pemerataan: Menjamin ketersediaan dan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
- Nondiskriminatif: Pelayanan kesehatan diberikan kepada semua orang tanpa memandang suku, agama, ras, golongan, atau status sosial.
- Profesionalisme: Penyelenggaraan pelayanan kesehatan oleh tenaga yang kompeten dan berintegritas.
- Keterpaduan dan Kesinambungan: Upaya kesehatan diselenggarakan secara komprehensif dari hulu ke hilir dan berkelanjutan.
- Efektivitas dan Efisiensi: Pemanfaatan sumber daya secara optimal untuk mencapai hasil yang maksimal.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Penyelenggaraan kesehatan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Perlindungan dan Keamanan: Menjamin perlindungan bagi pasien, tenaga kesehatan, dan fasilitas kesehatan.
- Partisipasi Masyarakat: Mendorong peran aktif masyarakat dalam pembangunan kesehatan.
Sub-sistem SKN: Pilar Pembangunan Kesehatan
SKN tersusun atas enam sub-sistem yang saling terkait dan mendukung, membentuk sebuah ekosistem kesehatan yang utuh:
1. Sub-sistem Upaya Kesehatan
Sub-sistem ini mencakup penyelenggaraan berbagai bentuk pelayanan kesehatan yang meliputi Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). UKP berfokus pada individu dan keluarga, seperti pengobatan, rawat inap, dan rehabilitasi di fasilitas seperti Puskesmas dan Rumah Sakit. Sementara itu, UKM berorientasi pada kelompok dan masyarakat luas, meliputi promosi kesehatan, pencegahan penyakit (imunisasi, sanitasi), pengendalian vektor, dan survailans epidemiologi. Penguatan pelayanan kesehatan primer melalui Puskesmas adalah kunci dalam sub-sistem ini.
2. Sub-sistem Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
Sub-sistem ini berperan penting dalam menyediakan dasar ilmiah untuk perumusan kebijakan dan pengembangan inovasi di bidang kesehatan. Kegiatan yang dilakukan meliputi penelitian dasar, terapan, hingga pengembangan teknologi kesehatan. Hasil penelitian digunakan untuk meningkatkan efektivitas upaya kesehatan, efisiensi pembiayaan, serta penemuan metode diagnosis dan terapi baru. Kebijakan kesehatan yang berbasis bukti (evidence-based policy) sangat bergantung pada sub-sistem ini.
3. Sub-sistem Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK)
Penyediaan SDMK yang berkualitas, kuantitas yang memadai, dan distribusi yang merata adalah fondasi utama keberhasilan SKN. Sub-sistem ini mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan SDMK. Tantangan terbesar adalah pemerataan tenaga kesehatan di daerah terpencil dan ketersediaan spesialis yang sesuai kebutuhan. Peningkatan kompetensi dan profesionalisme SDMK juga menjadi fokus penting.
4. Sub-sistem Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan
Sub-sistem ini menjamin ketersediaan, pemerataan, keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, serta makanan. Pengawasan ketat terhadap produksi, distribusi, dan peredaran produk-produk ini sangat esensial untuk melindungi kesehatan masyarakat. Ketersediaan obat esensial dan vaksin merupakan prioritas dalam sub-sistem ini untuk memastikan akses terhadap pengobatan dan pencegahan penyakit.
5. Sub-sistem Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan
Sub-sistem ini berfungsi sebagai tulang punggung tata kelola pembangunan kesehatan. Ini mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program-program kesehatan. Sistem informasi kesehatan yang terintegrasi (contoh: SATUSEHAT) sangat vital untuk pengambilan keputusan berbasis data, monitoring, dan evaluasi. Aspek regulasi mencakup penyusunan perundang-undangan dan kebijakan yang mendukung pelaksanaan SKN secara efektif.
6. Sub-sistem Pembiayaan Kesehatan
Sub-sistem ini mengatur alokasi dan pengelolaan dana kesehatan secara adil, transparan, dan akuntabel. Sumber pembiayaan dapat berasal dari pemerintah (APBN/APBD), masyarakat (iuran Jaminan Kesehatan Nasional/JKN), swasta, dan sumber-sumber lain. Tujuan utamanya adalah memastikan kesinambungan pembiayaan untuk pelayanan kesehatan yang komprehensif, serta mencapai Universal Health Coverage (UHC) melalui JKN. Efisiensi penggunaan dana dan pencegahan fraud menjadi perhatian serius.
Arah Kebijakan dan Strategi SKN di Era Modern
Dalam menghadapi dinamika zaman, SKN terus beradaptasi dengan arah kebijakan dan strategi terkini, antara lain:
- Transformasi Sistem Kesehatan: Meliputi 6 pilar transformasi (layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan).
- Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer: Fokus pada promotif dan preventif melalui Puskesmas dan posyandu.
- Peningkatan Kualitas dan Akses Layanan Rujukan: Meratakan fasilitas rumah sakit dan meningkatkan kemampuan spesialis.
- Pemanfaatan Teknologi Digital: Implementasi rekam medis elektronik, telemedicine, dan sistem informasi kesehatan terintegrasi (SATUSEHAT).
- Pengembangan Ketahanan Kesehatan: Kesiapsiagaan menghadapi pandemi dan krisis kesehatan.
- Optimasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN): Peningkatan mutu layanan dan efisiensi pembiayaan JKN.
Tantangan dan Harapan Implementasi SKN
Implementasi SKN di Indonesia tidak lepas dari berbagai tantangan, seperti disparitas geografis dalam akses layanan, kekurangan dan ketidakmerataan SDM kesehatan, pembiayaan yang belum optimal, serta beban ganda penyakit (menular dan tidak menular). Harapannya, dengan komitmen kuat dari pemerintah dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, SKN dapat mewujudkan tujuan pembangunan kesehatan yang berkelanjutan, menciptakan masyarakat Indonesia yang sehat, produktif, dan sejahtera.
Memahami SKN secara mendalam adalah kunci bagi calon tenaga kesehatan untuk berkontribusi efektif dalam pembangunan kesehatan nasional, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.