Kembali ke Katalog
KARIR KELAS CPNS

SKB Hukum & Perundang-undangan

Pengantar

Selamat datang calon aparatur sipil negara di modul pembelajaran SKB Hukum & Perundang-undangan! Modul ini dirancang khusus sebagai panduan komprehensif untuk membantu Anda mempersiapkan diri menghadapi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dalam formasi jabatan yang membutuhkan pemahaman mendalam tentang sistem hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Mengingat pentingnya peran hukum dalam tata kelola pemerintahan, penguasaan materi ini bukan hanya krusial untuk lolos seleksi, tetapi juga fundamental bagi pelaksanaan tugas-tugas Anda kelak.

Materi "Hukum & Perundang-undangan" mencakup berbagai aspek, mulai dari dasar-dasar teori hukum, hierarki peraturan, asas-asas hukum, hingga penerapannya dalam kasus konkret. Modul ini akan membimbing Anda melalui konsep-konsep inti, prinsip-prinsip hukum yang berlaku, serta menyajikan contoh kasus untuk memperdalam pemahaman praktis Anda. Dengan memahami struktur dan substansi hukum yang berlaku, Anda akan memiliki bekal yang kuat untuk menganalisis, menginterpretasi, dan menerapkan peraturan perundang-undangan secara tepat dan akurat. Persiapkan diri Anda untuk menghadapi pertanyaan-pertanyaan yang menguji pemahaman teoritis sekaligus kemampuan analitis Anda dalam ranah hukum administrasi, hukum pidana, hukum perdata, dan aspek-aspek lain yang relevan dengan tugas dan fungsi aparatur sipil negara.

Mari kita selami bersama dunia hukum Indonesia dan persiapkan diri Anda untuk menjadi bagian dari pilar penegakan hukum dan administrasi negara yang kompeten!

Konsep Inti

Bagian ini akan membahas dasar-dasar dan prinsip-prinsip utama dalam sistem hukum Indonesia yang wajib Anda kuasai:

  • Sistem Hukum Indonesia: Indonesia menganut sistem hukum campuran dengan basis utama sistem hukum civil law (Eropa Kontinental) yang sangat mengutamakan kodifikasi dan peraturan perundang-undangan tertulis. Meskipun demikian, unsur-unsur hukum adat dan hukum agama juga diakui serta diakomodasi dalam beberapa bidang, mencerminkan kekayaan budaya dan religius bangsa. Hal ini menjadikan sistem hukum Indonesia dinamis dan kaya akan nuansa lokal.
  • Sumber Hukum: Sumber hukum di Indonesia dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
    • Sumber Hukum Formal: Bentuk-bentuk hukum yang menciptakan hukum positif, yang langsung mengikat dan dapat diterapkan, seperti:
      • Undang-Undang (UU) atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.
      • Kebiasaan dan Hukum Adat (sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi).
      • Yurisprudensi (putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan dijadikan pedoman oleh hakim lain dalam kasus serupa).
      • Traktat (perjanjian internasional yang telah diratifikasi dan menjadi bagian dari hukum nasional).
      • Doktrin (pendapat para ahli hukum terkemuka yang sering dijadikan rujukan dalam perumusan kebijakan atau pengambilan keputusan hukum).
    • Sumber Hukum Material: Faktor-faktor yang memengaruhi isi atau materi hukum sebelum diformalkan, seperti kondisi sosial, ekonomi, politik, filosofis, dan agama masyarakat. Ini adalah landasan sosiologis dan filosofis pembentukan hukum.
  • Hierarki Peraturan Perundang-undangan: Merupakan tatanan penempatan peraturan perundang-undangan berdasarkan kekuatan hukumnya. Prinsip utamanya adalah peraturan yang lebih tinggi derajatnya mengesampingkan peraturan yang lebih rendah derajatnya (Lex Superior Derogat Legi Inferiori). Ini diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
  • Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): Prinsip-prinsip dasar yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pemerintahan dalam setiap tindakan atau keputusan administratifnya guna menjamin tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan profesionalisme. Beberapa di antaranya meliputi:
    • Asas kepastian hukum.
    • Asas kemanfaatan.
    • Asas ketidakberpihakan.
    • Asas kecermatan.
    • Asas tidak menyalahgunakan kewenangan.
    • Asas keterbukaan.
    • Asas kepentingan umum.
    • Asas pelayanan yang baik.
    • Asas profesionalitas.
    • Asas akuntabilitas.
  • Jenis-Jenis Hukum: Pembagian hukum berdasarkan bidangnya untuk memudahkan pemahaman ruang lingkup dan penerapannya:
    • Hukum Publik: Mengatur hubungan antara negara dengan individu atau antar lembaga negara, yang bersifat memaksa dan mengatur kepentingan umum (contoh: Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional Publik).
    • Hukum Privat/Perdata: Mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya, yang bersifat saling menguntungkan dan mengutamakan kepentingan pribadi (contoh: Hukum Perdata, Hukum Dagang).
  • Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik (UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019 jo. UU No. 13 Tahun 2022): Kriteria yang harus dipenuhi agar suatu peraturan perundang-undangan sah dan efektif:
    • Kejelasan Tujuan (memiliki tujuan yang jelas).
    • Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk yang Tepat (dibuat oleh lembaga yang berwenang).
    • Kesesuaian antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan (tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan sesuai dengan jenisnya).
    • Dapat Dilaksanakan (secara efektif dan efisien).
    • Kedayagunaan dan Keberhasilan (memberikan manfaat dan mencapai sasaran yang ditetapkan).
    • Kejelasan Rumusan (tidak multitafsir dan mudah dipahami).
    • Keterbukaan (proses pembentukannya transparan dan partisipatif).

Rumus/Hukum

Dalam konteks hukum, "rumus" dapat diartikan sebagai kaidah, prinsip, atau struktur baku yang menjadi landasan operasional dan penalaran hukum. Berikut adalah beberapa "rumus" atau prinsip dasar yang wajib Anda pahami untuk SKB Hukum & Perundang-undangan:

1. Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia (Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019 jo. UU No. 13 Tahun 2022):

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Merupakan hukum dasar tertinggi, sumber hukum dari segala sumber hukum negara, serta pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di bawahnya.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR): Saat ini sifatnya mengatur hal-hal yang bersifat penetapan dan tidak lagi sebagai produk legislasi normatif secara langsung di bawah UUD 1945. TAP MPR yang masih berlaku adalah yang bersifat penetapan dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
  3. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu): UU dibentuk oleh DPR bersama Presiden melalui proses legislasi yang ketat, sedangkan Perppu dikeluarkan Presiden dalam kegentingan yang memaksa dan memerlukan persetujuan DPR. Keduanya memiliki kedudukan setara dalam hierarki.
  4. Peraturan Pemerintah (PP): Ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya, bersifat delegatif dari UU dan tidak boleh bertentangan dengan UU yang menjadi dasar pembentukannya.
  5. Peraturan Presiden (Perpres): Ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan di bidang eksekutif.
  6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi): Ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama Gubernur untuk mengatur otonomi daerah provinsi dan tugas pembantuan.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota): Ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bersama Bupati/Wali Kota untuk mengatur otonomi daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan.
  8. (Catatan: UU No. 13 Tahun 2022 menambahkan jenis Peraturan perundang-undangan lain seperti Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa yang kedudukannya diakui sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.)

2. Asas-Asas Hukum Fundamental dalam Penerapan Hukum:

  • Lex Superior Derogat Legi Inferiori: Peraturan yang lebih tinggi (secara hierarki) mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Ini adalah pilar utama dalam menjaga konsistensi sistem hukum. (Contoh: UU lebih kuat dari PP).
  • Lex Specialis Derogat Legi Generali: Peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum. Asas ini penting untuk mengakomodasi kekhususan suatu bidang hukum. (Contoh: UU Perlindungan Konsumen lebih diutamakan daripada KUH Perdata dalam kasus sengketa konsumen).
  • Lex Posterior Derogat Legi Priori: Peraturan yang baru (lebih mutakhir) mengesampingkan peraturan yang lama (yang setingkat dan mengatur materi yang sama). Asas ini mencerminkan dinamika perubahan hukum.
  • Asas Legalitas: Tiada pidana tanpa undang-undang (nullum crimen nulla poena sine praevia lege poenali). Artinya, suatu perbuatan baru bisa dihukum jika ada undang-undang yang mengatur secara tegas dan sudah berlaku sebelum perbuatan itu dilakukan.
  • Asas Presumsi Tak Bersalah (Presumption of Innocence): Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan kesalahannya. Ini adalah salah satu pilar peradilan yang adil.
  • Asas Equality Before The Law: Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa kecuali, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau jabatan.
  • Asas Non-retroaktif: Hukum tidak berlaku surut, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang secara tegas atau dalam konteks HAM yang lebih baik bagi terdakwa (misalnya, jika hukum baru lebih ringan).

3. Prosedur Pembentukan Undang-Undang (Sederhana):

Inisiasi Rancangan UU (RUU) oleh DPR atau Presiden → Pembahasan RUU dalam Sidang DPR dan Pemerintah secara bersama-sama → Persetujuan Bersama antara DPR dan Presiden → Pengesahan oleh Presiden → Pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia untuk memberikan kekuatan hukum dan kepastian. Tahapan ini melibatkan banyak diskusi dan proses legislasi yang panjang.

Contoh Kasus

Untuk memperdalam pemahaman Anda tentang konsep dan prinsip hukum, mari kita analisis beberapa contoh kasus praktis yang sering dijumpai dalam dunia hukum dan administrasi negara:

Contoh Kasus 1: Konflik Hierarki Peraturan dan Uji Materi

Sebuah Pemerintah Kabupaten menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif parkir di area publik yang menetapkan besaran tarif jauh di atas tarif maksimal yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) mengenai retribusi daerah. Beberapa pengusaha dan warga merasa keberatan karena tarif tersebut dinilai memberatkan dan tidak sesuai dengan daya beli masyarakat.

  • Analisis: Dalam kasus ini, terjadi konflik norma antara Perda Kabupaten dengan Peraturan Pemerintah. Berdasarkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, Peraturan Pemerintah memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan dibandingkan Peraturan Daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan PP. Materi muatan PP memiliki kekuatan hukum yang mengikat lebih tinggi daripada Perda.
  • Penyelesaian: Masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan uji materi (judicial review) atas Perda tersebut ke Mahkamah Agung (MA). MA berwenang untuk menguji Perda terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jika terbukti bertentangan, MA akan membatalkan Perda tersebut. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan pembatalan terhadap Perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau kepentingan umum.

Contoh Kasus 2: Penerapan Asas Legalitas dalam Tindak Pidana

Pada suatu acara festival musik, Sdr. Bima kedapatan oleh pihak keamanan sedang menjual minuman beralkohol oplosan yang dicampur dengan zat berbahaya. Pihak kepolisian kemudian menangkap Sdr. Bima dan ingin menjeratnya dengan pasal terkait penjualan narkotika karena efek minuman tersebut mirip narkotika, meskipun secara kimiawi bukan narkotika yang diatur dalam UU Narkotika.

  • Analisis: Untuk menjerat Sdr. Bima, harus ada pasal yang secara tegas dan eksplisit mengatur perbuatannya sebagai tindak pidana. Berdasarkan asas legalitas (nullum crimen nulla poena sine praevia lege poenali), suatu perbuatan baru bisa dihukum jika ada undang-undang yang mengatur sebelumnya. Jika minuman oplosan tersebut tidak termasuk kategori narkotika atau psikotropika berdasarkan Undang-Undang Narkotika, maka Sdr. Bima tidak bisa dipidana dengan UU Narkotika.
  • Penyelesaian: Polisi tidak dapat memidanakan Sdr. Bima dengan UU Narkotika. Namun, Sdr. Bima bisa dijerat dengan undang-undang lain yang relevan, seperti Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Kesehatan, atau pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan terhadap kesehatan atau membahayakan nyawa orang lain (misalnya Pasal 204 KUHP tentang menjual barang yang membahayakan nyawa atau kesehatan). Penting untuk mencari landasan hukum yang tepat sesuai dengan fakta perbuatan dan rumusan delik dalam undang-undang yang berlaku.

Contoh Kasus 3: Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Perlindungan Konsumen

Seorang konsumen membeli sebuah produk telepon genggam baru yang ternyata mengalami kerusakan fungsi fatal hanya dalam waktu dua minggu setelah pembelian. Penjual menolak untuk mengganti produk atau mengembalikan uang, berdalih bahwa ketentuan garansi yang diberikan hanya mencakup perbaikan dan membutuhkan proses klaim yang panjang, serta menuduh kerusakan disebabkan oleh kelalaian konsumen. Dalam Hukum Perdata umum (KUH Perdata), pembeli harus membuktikan cacat tersembunyi yang sudah ada sebelum pembelian.

  • Analisis: Kasus ini melibatkan transaksi jual beli yang secara umum diatur dalam Hukum Perdata (KUH Perdata). Namun, karena salah satu pihak adalah konsumen dan produk yang dibeli adalah barang konsumsi, maka Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) berlaku sebagai hukum yang lebih khusus. UUPK memiliki ketentuan yang lebih melindungi konsumen, seperti hak atas barang/jasa yang sesuai standar dan kewajiban pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas kerugian konsumen.
  • Penyelesaian: Berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, UUPK harus diutamakan dalam penyelesaian sengketa ini. UUPK memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan ganti rugi, penggantian barang/jasa, atau pengembalian uang atas barang yang tidak sesuai standar atau rusak dalam masa garansi. Konsumen dapat melaporkan kejadian ini kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau mengajukan gugatan ke pengadilan dengan dasar UUPK yang memberikan perlindungan lebih kuat dan prosedur penyelesaian yang lebih cepat dibandingkan hanya mengandalkan KUH Perdata. Pembuktian cacat produk seringkali menjadi beban pelaku usaha dalam UUPK, bukan melulu konsumen.

Dengan mempelajari modul ini, diharapkan Anda tidak hanya menghafal materi, tetapi juga mampu mengaplikasikan pemahaman Anda terhadap berbagai situasi hukum. Kritis dalam menganalisis soal dan mampu mengaitkan dengan prinsip-prinsip hukum yang ada akan menjadi kunci keberhasilan Anda. Selamat belajar dan sukses dalam SKB Anda!

Uji Pemahaman

#1
Pemerintah Provinsi 'Sejahtera' mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tarif parkir di area publik. Namun, isi Pergub tersebut ternyata bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi 'Sejahtera' yang sebelumnya telah mengatur batas maksimum tarif parkir. Berdasarkan hirarki dan asas hukum yang berlaku di Indonesia, tindakan hukum apa yang paling tepat untuk menangani pertentangan ini?
#2
Seorang warga negara merasa hak konstitusionalnya dilanggar oleh berlakunya sebuah Undang-Undang baru yang dinilai membatasi kebebasan berpendapat. Untuk mencari keadilan dan menguji kesesuaian Undang-Undang tersebut dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lembaga negara manakah yang berwenang untuk menangani permohonan uji materiil tersebut?
#3
Seorang pejabat pemerintah daerah dalam proses lelang proyek pembangunan infrastruktur, diketahui memberikan informasi rahasia kepada salah satu peserta lelang yang merupakan kerabat dekatnya, sehingga peserta tersebut memenangkan tender dengan harga yang tidak kompetitif. Tindakan pejabat tersebut jelas-jelas bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik, khususnya melanggar asas apa?
#4
Dalam suatu kasus pidana korupsi yang melibatkan seorang pegawai negeri, ditemukan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut pada tahun 2010. Pada saat itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih berlaku. Namun, pada tahun 20, pemerintah menerbitkan Undang-Undang baru yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku korupsi, di mana hukuman minimalnya lebih ringan dari UU sebelumnya. Apabila asas hukum pidana diterapkan secara konsekuen, UU mana yang seharusnya digunakan untuk mengadili pelaku tersebut?
#5
Seorang Kepala Daerah mengeluarkan kebijakan untuk mendirikan 'Satuan Tugas Khusus Anti-Narkoba' yang anggotanya terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, dan masyarakat sipil. Pembentukan satuan tugas ini tidak secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun Kepala Daerah merasa perlu untuk mengatasi darurat narkoba di wilayahnya. Tindakan Kepala Daerah ini, jika dilakukan sesuai AUPB dan untuk kepentingan umum, dapat dikategorikan sebagai penggunaan ...